Breaking News
Loading...
Wednesday, February 24, 2016

Why Invest?


Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung dan mendorong langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memangkas pajak korporasi atau pa-jak penghasilan (PPh) sebesar 5% menjadi 20% dari posisi 25% pada tahun ini. Kebijakan itu dinilai mampu meningkatkan daya saing di Indonesia.
Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, apabila kebijakan ini dilakukan, daya tarik investasi akan meningkat dan mendorong perekonomian nasional. “Pemangkasan tarif PPh korproasi akan membuat struktur perpajakan Indonesia semakin kompetitif bila dibandingkan dengann negara-negara pesaing di ASEAN,” ujar Franky dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (13/4). Lebih lanjut Franky menilai, tarif pajak 20% ma-sih kompetitif di ASEAN. Angka tersebut di bawah rata-rata tarif pajak korporasi di lima negara terbesar Asean yang saat ini di level 22,8%. Kendati memang ada penurunan penerimaan dari PPh korporasi, namun apabila banyak investasi yang masuk maka jumlah wajib pajak (WP) juga akan meningkat.
Investasi Langsung Sebagai informasi, saat ini banyak orang Indonesia yang menyimpan dana di negara-negara tax haven seperti Singapura, British Virgin Island, dan Cook Island. Dari data yang dimiliki oleh BKPM, sepanjang 2010-2015 total investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI) mencapai US$ 146,68 miliar (Rp 1.906 triliun). Dari jumlah tersebut terdapat investasi dari negara tax haven sekitar US$ 91 miliar, tidak sampai 10%. Dua negara tax haven yang paling banyak melakukan investasi di Indonesia adalah British Virgin Island (BVI) dan Mauritius. Sementara saat ini, tarif PPh korporasi di Singapuar sebesar 17%, sedangkan negara lain di Asia menerapkan tarif pajak korporasi cukup beragam antara 5- 30%. Pemerintah terakhir kali memangkas pajak korporasi pada 2010 dari posisi 28% menjadi 25%, bahkan turun dari sebelumnya 30% pada 2009. Pemangkasan tersebut disambut positif oleh pe-laku usaha maupun investor asing dan dalam negeri.
Sumber: Suara Pembaruan
Newer Post
Previous
This is the last post.

0 comments :

Post a Comment

Back To Top